Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
519
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 45 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 19 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA DAN TIM TEKNIS JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
45 Tahun 2023
Tempat Penetapan
Manado
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tim Pembina dan Tim Teknis
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Keterangan Status
Mengubah: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Perubahan sebelumnya: Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara