Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
46
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA NOMOR 1465 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA NOMOR 1462 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN MINAHASA PROVINSI SULAWESI UTARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1465 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
MANADO
Tanggal Penetapan
17 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KABUPATEN MINAHASA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Nomor 1462 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024