Mencabut :
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5/HK.03.1-Kpt/7110/Kab/I/2021 tentang Penunjukan dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 27/HK.03.1/7110/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5/HK.03.1-Kpt/7110/Kab/I/2021 tentang Penunjukan dan Penetapan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.