Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
37
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 465 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
465
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Keterangan Status
dicabut oleh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 469 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2024