Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
1038
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 166/PP.02.2-KPT/71/PROV/II/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMLILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SERTA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
47/PP.02.2-Kpt/71/prov/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
03 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pembentukan Badan Adhoc
Bahasa
Bahasa Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara
Keterangan Status
Berlaku