PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 21/ PP.04.2-Kpt/7407/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN WANGI-WANGI SELATAN KABUPATEN WAKATOBI UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
74/PL.02-Kpt/7407/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pengaktifan Masa Kerja Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi
Keterangan Status
Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 38 / PL.02-Kpt / 7407 / KPU-Kab /III / 2020 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 21/ PP.04.2-Kpt/7407/KPU-Kab/III/2020 Tentang Penetapan DanPengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi Tahun  2020