PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 22/PP.04.2-Kpt/7407/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN KALEDUPA KABUPATEN WAKATOBI UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
39/PL.02-Kpt/7407/KPUKab/ III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
25 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAKATOBI NOMOR 22/PP.04.2-Kpt/7407/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN KALEDUPA KABUPATEN WAKATOBI UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi
Keterangan Status
MENGUBAH KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WAKATOBI
NOMOR 22/PP.04.2-Kpt/7407/KPU-Kab/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DI KECAMATAN KALEDUPA KABUPATEN WAKATOBI UNTUK PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2020