PENETAPAN PUSKESMAS TEMPAT PELAKSANAAN PEMERIKSAAN RAPID TEST CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) BAGI PENYELENGGARA PEMILU DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
290/HK.03.1-Kpt/7403/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
TEMPAT PELAKSANAAN RAPID TEST PENYELENGGARA PEMILIU DALAM PILKADA KAB. MUNA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Keterangan Status
Berlaku