KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SISTEM AKUNTANSI INSTANSI BERBASIS AKRUAL (SAIBA) PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA TAHUN 2022
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
4/KU.03.2/7403/I/2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN OPERATOR SISTEM AKUNTANSI INSTANSI BERBASIS AKRUAL (SAIBA)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Keterangan Status
Berlaku