Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
6
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 494 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG PEMILIHAN UMUM CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PADA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 04 DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 07 DESA OEMPU KECAMATAN TONGKUNO KABUPATEN MUNA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
494 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PEMUNGUTAN SUARA ULANG – TPS 04 DAN TPS 07 DESA OEMPU – CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN RI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna
Keterangan Status
Berlaku