Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Jumlah Diunduh
1538
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 87/PP.02.3-Kpt/74/Prov/XI/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 51/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENCALONAN YANG DIAJUKAN OLEH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
87/PP.02.3-Kpt/74/Prov/XI/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pencalonan yang diajukan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 51/PP.02.3-KPT/74/PROV/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Pencalonan yang Diajukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018