Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
1234
KEPUTUSAN KOMISI PEMIIHAN UMUM NOMOR 85/PP.02.3-Kpt/74/Prov/XI/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 49/PP.02.3-KPT/74/PROV/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
85/PP.02.3-Kpt/74/Prov/XI/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 November 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi tenggara, Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
Mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 49/PP.02.3-KPT/PROV/IX/2017, sebagaimana telah diubah oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 69/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 49/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017 tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018