Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
55
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA NOMOR 260a/PP.02.2-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 TENTANG MEDIA SOSIALISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA SEBAGAI PUSAT PENYEBARAN INFORMASI RESMI DILINGKUP KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE UTARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
2 TAHUN 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
MEDIA SOSIALIASASI
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Keterangan Status

MENGUBAH:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Konawe Utara Nomor  260a/PP.02.2-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Media Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Sebagai Pusat Penyebaran Informasi Resmi Dilingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara

PERUBAHAN SEBELUMNYA:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara  Nomor 152/HK.03.1/7409/2021 tentang  Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Konawe Utara Nomor  260a/PP.02.2-Kpt/7409/KPU-Kab/IX/2019 tentang Media Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Sebagai Pusat Penyebaran Informasi Resmi Dilingkup Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konaw

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara

Jalan Trans Sulawesi, Kompleks Perkantoran Pemda, Kel. Wanggudu, Kec. Asera, Kab. Konawe Utara
© 2022

Kontak
kab_konaweutara@kpu.go.id
Unduh Aplikasi
Media Sosial