Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
118
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR : 795/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/X/2019 TENTANG PENETAPAN SURAT ELEKTRONIK, AKUN MEDIA SOSIAL DAN AKUN JEJARING SOSIAL SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI DALAM PENYEBARAN INFORMASI RESMI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
795/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/X/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SURAT ELEKTRONIK-AKUN MEDIA SOSIAL-AKUN JEJARING SOSIAL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Keterangan Status
DICABUT OLEH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR : 29/HM.06-Kpt/7405/KPU-Kab/IX/2021 TENTANG PENETAPAN SURAT ELEKTRONIK AKUN MEDIA SOSIAL DAN AKUN JEJARING SOSIAL SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI DALAM PENYEBARAN INFORMASI RESMI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN