Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
13
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 1625 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL PEROLEHAN KURSI DAN SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM PADA PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE SELATAN TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
1625 TAHUN 2024
Tempat Penetapan
ANDOOLO
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
SYARAT MINIMAL-PEROLEHAN KURSI-SUARA SAH-PARTAI POLITIK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan
Keterangan Status
DICABUT OLEH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 1636 TAHUN 2024 TENTANG SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK PENGAJUAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KONAWE SELATAN TAHUN 2024