Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
854
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 34/PP.08.3-Kpt/74/Prov/VIII/2017 TENTANG PENETAPAN MEDIA SOSIALISASI DAN LAMAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA SEBAGAI PUSAT PENYEBARAN INFORMASI RESMI DILINGKUP KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
34/PP.08.3-Kpt/74/Prov/VIII/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Media Sosialisasi dan Laman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai Pusat Penyebaran Informasi Resmi di Lingkup KPU Provinsi Sulawesi Tenggara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
berlaku