Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
1668
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 56/PL.03.5-Kpt/74/Prov/VI/2018 TENTANG PENETAPAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK UNTUK MELAKUKAN AUDIT DANA KAMPANYE PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018.
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
56/PL.03.5-Kpt/74/Prov/VI/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 Juni 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Dana Kampanye
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
berlaku