Jenis Dokumen
PERATURAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
21475
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 75 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2009
Nomor Peraturan
75
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan
PKPU
Sumber
Subjek
PENGHAPUSAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN-PENGHITUNGAN SUARA-DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum
Keterangan Status

MENCABUT:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 52 TAHUN 2004 DAN KEPUTUSAN LAINNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEPUTUSAN INI

DIUBAH DENGAN:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 75 TAHUN 2009

DICABUT OLEH:

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA PASCA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, DAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA