Setelah proses pengajuan Pengusul Anggaran Pilkada Tahun 2024 sejak 22 Maret 2022 yang lalu, dicapai kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kabupaten Kolaka menyepakati Anggran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 yang berasal dari APBD Kabupaten Kolaka sebesar 45.000.000.000,00 termaksud didalamnya Anggaran Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk mendukung pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 . Kesepakatan itu tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 dan kesepakatan ini akan ditindak lanjuti dengan penanda tanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berita Acara kesepakatan tersebut ditandatangani di Kantor Bappeda Kolaka pada Selasa, 26 September 2023 yang dihadiri oleh Hj. Andi Wahidah, S.Pd, MM, (Asisten II), H. Sjamsul Kadar, SE, M.Si (Kepala Badan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Hj. Andi Tendrigau, SE, MM (Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah, Muhammmad Ridha Tahrir, S.Sos (Kepala Badan Pendapatan Daerah), bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka (Kamal Baddu, Muhammad Sabil, ZY, S.Pd, Rusdi, S. Ag, M. Fadly, SH) Turut mendampingi Inspektorat Pemda Kabupaten Kolaka, Kabid Idiologi & Wasbang Kesbangpol Kabupaten Kolaka D. Sony Kurniawan, S.Pt, dan dari unsur Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Sekertaris Drs. Idam Hindardi, Kasubag Hukum dan SDM Baharudin, SH dan Kasubbag Perencaaan Data dan Informasi Akhiruddin, SE. Setelah penandatanganan BA, akan dilakukan penyusunan hingga penandatanganan NPHD Dana Pilkada yang di dalamnya menyebut hak dan kewajiban para pihak dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun 2024 dalam waktu dekat untuk dijadwalkan ulang.