Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
589
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 70/0RT.01.2-Kpt/74/PROV/X/2018 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 60/ORT.02-Kpt/74/PROV/VII/2018 TENTANG TUGAS DAN WEWENANG DIVISI, PENANGGUNGJAWAB DIVISI DAN SUSUNAN KOORDINATOR WILAYAH BAGI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA PERIODE 2018-2023
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
70/ORT.01.2-Kpt/74/Prov/VII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Daftar Pemilih Berkelanjutan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
Mengubah:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60/ORT.02-Kpt/74/Prov/VII/2018 tentang Tugas dan Wewenang Divisi, Penanggungjawab Divisi dan Susunan Koordinator Wilayah Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023