Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
906
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 49/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TAHUN 2018
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2017
Nomor Keputusan
49/PP.02.3-Kpt/74/Prov/IX/2017
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
09 September 2017
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
Keterangan Status
diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 85/pp.02.3-Kpt/74/Prov/XI/2017