SOSIALISASI PENYULUHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PILKADA BUTON UTARA TAHUN 2020

KPU Buton Utara melalui Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan Sosiliasasi Penyuluhan Produk-Produk Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara Tahun 2020 di Hotel Saraea Ereke, Senin, 13 Januari 2020, peserta dalam kegiatan tersebut adalah Partai Politik, aparat kepolisian, dan TNI, Kesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Buton Utara, Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Buton Utara Hasruddin, Kordiv.Hukum dan Pengawasan Alwi beserta Jajaran Komisioner Lainnya, dalam Acara tersebut KPU Buton Buton Utara menghadirkan Pembicara dari Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Ade Suerani didampingi Kasubag Hukum KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Taufik Ahmad, Dalam Pemaparannya, Ade Suerani mengatakan Kontribusi dari masyarakat yang sadar akan pemilu dan pemilukada yang berintegritas sangat diharapkan sehingga membuat KPU nihil laporan, berjalan dengan baik, sukses dan aman-aman saja, ini artinya bukan KPU menghindar, takut dari laporan atau berproses dengan hukum justru sebuah kebanggaan kalau tidak dilaporkan "kami menganggap kami sudah bekerja dengan baik, tapi KPU tidak bisa menghindari Gugatan kalau masyarakat harus melaporkan itu adalah hak masyarakat" lanjutnya. sementara itu Ketua KPU Buton Utara, Hasruddin, mengatakan semua aturan main dalam Pilkada  terhimpun  dalam  Produk-produk Hukum yang telah diatur dalam undang-undang serta Peraturan KPU.