Mengubah :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Perubahan Sebelumnya:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 88/PL.01.4-KPT/74/Prov/XI/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 71/PL.01.4-KPT/74/Prov/X/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 68/PL.01.4-KPT/74/Prov/IX/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN BAWASLU PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 03/PS/BWSL.SULTRA.28.01/IX/2018