# Sahabat JDIH KPU Tolitoli #
Hari ini Kamis 12/08/2021 KPU Tolitoli Mengikuti Webinar yang diselenggarakan Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Tema “Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik ( PPID ) KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024".
Peserta Webinar ini adalah
Sementara yang menjadi narasumber webinar ini adalah :
Sahabat JDIH KPU Tolitoli Acara Webinar ini di Awali dengan Pembukaan Oleh MC, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Pembacaan Doa dan dilanjutkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kepala Biro Parhumas KPU RI. Setelah Laporan Panitia diteruskan dengan Sambutan dan Arahan Ketua KPU RI Ilham Saputra Sekaligus Membuka acara Webinar PPID KPU.
Pada Sesi Pertama MC Mempersilahkan kepada pemateri pertama yaitu. I Dewa Raka Sandi ( Anggota KPU RI ), untuk mempersentasekan materi Webinarnya. Pada saat Pemaparan Materi Regulasi Penyampaian Informasi Penyelenggaran pemilu dan Pemilihan. UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 14 huruf C. KPU berkewajiban menyampaikan semua informasi penyelenggaran pemilu kepada Masyarakat, Pasal 17 Huruf C dan Pasal 20 Huruf C dan UU Nomor 1 Tahun 2015 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 10 Huruf B, KPU Berkewajiban Menyampaikan semua Informasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 12 Huruf C dan Pasal 14 Huruf C.
Sahabat JDIH KPU Tolitoli perlu kami sampaikan bahwa KPU RI mulai Tahun 2015 s/d 2020 Meraih Penghargaan Inofatif kategori Lembaga Non Struktural Komisi Informasi, puncak Penghargaan Tahun 2020. KPU RI menerima Penghargaan Anggota JDIH Lembaga Non Struktural Terbaik Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Menteri HUKUM dan HAM Bapak Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis. 26/11/2020.
Sementara Pemateri Kedua oleh Bapak Gede Naryana. Ketua Informasi Publik Menjelaskan beberapa hal diantaranya :
1. Manfaat Keterbukaan Informasi Publik
Kata Kunci Webinar PPID KPU RI adalah : “ Tidak Adanya Transparansi Mengakibatkan Ketidak Percayaan dan Rasa Tidak Aman Yang Mendalam “ IR..
Penyusun. Anggota KPU Tolitoli Divisi Hukum dan Pengawasan.