KEPUTUSAN SEKRETARIS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIGI TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK, PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP), DAN PENANGANAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2022
Nomor Keputusan
16.b Tahun 2022
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2022
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi
Keterangan Status