Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
360
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
225 Tahun 2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Syarat Minimal Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah
Keterangan Status
Mencabut:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 198 Tahun 2024 tentang Penetapan Jumlah Persyaratan Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum yang Dapat Mendaftarkan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2024