KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALU NOMOR 209 TAHUN 2024 TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PALU UTARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2023
Nomor Keputusan
209 TAHUN 2023
Tempat Penetapan
PALU
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PAW - PPK - BADAN ADHOC
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Palu
Keterangan Status
BERLAKU