APA SAJA KEWAJIBAN KPU KABUPATEN/KOTA ???

Hai, #SobatJDIHKPU #TemanPemilih 
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:   
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan perserta pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan pertanggung jawaban penggunaan anggaran    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undagan;
e. menyampaikan laporan pertanggung jawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. mengelola memelihara,dan merawat arsip/dukumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU kabupaten/kota dan lembaga kearsipan kabupaten/ kota berdasarkan pendoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
g. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan pelanggaran pemilu kepada KPU dan KPU provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota;
k. menyampaikan data hasil pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepda peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan keputusan DKPP;dan 
n. melaksanakan kewajiban lain yang di berikan oleh KPU,KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan.     
              
#jdihkpu
#informasihukumKPU
#KPUMelayani
#ppidkpukotapalu