BIMBINGAN TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK BADAN ADHOC PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu yang diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Haris Lawisi, Staf Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Fitra Handayani dan Seluruh PPK yang mengampu Divisi Hukum dan Pengawasan se-Kota Palu menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Hotel Aston Jl. Wolter Monginsidi No. 60 Lolu Selatan, Palu (06/11/2024). Selain pemaparan materi oleh narasumber, pada kegiatan ini seluruh peserta juga dibimbing untuk melakukan simulasi persidangan kode etik di lingkungan KPU sebagai dasar dan bekal bagi peserta untuk diimplementasikan di satuan kerja masing-masing. Turut Hadir dalam Kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab/Kota Se- Sulawesi Tengah, kelapa Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum Se-Sulawesi Tengah dan PPK yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan se-Sulawesi Tengah