Hai, #SobatJDIHKPU #TemanPemilih
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentag Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota berwenang :
a. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
b. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
c. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
d. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
e. Menjatuhkan sangsi administrasi dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Melaksankan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan