(JDIH BERINTERAKSI)
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk :
a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan;
c. Mengkordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
d. Menyampaikan draf Pemilih kepada KPU Provinsi;
e. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
g. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU Provinsi;
h. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat erita acaranya;
i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.