APAKAH TUGAS KPU KABUPATEN/KOTA ???

(JDIH BERINTERAKSI)

Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur bahwa KPU Kabupaten/Kota bertugas untuk :

a.    Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;

b.    Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan;

c.     Mengkordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;

d.    Menyampaikan draf Pemilih kepada KPU Provinsi;

e.    Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

f.     Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;

g.    Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU Provinsi;

h.    Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat erita acaranya;

i.      Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;

j.      Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;

k.    Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

 

l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan.