VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU

Hai, #TemanPemilih #SobatJDIH berdasarkan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelasakan bahwa : (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) terhadap Partai Politik yang mengikuti verifikasi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. (4) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.

 

#SobatJDIH untuk mengetahui lebih detail terkait verifikasi partai politik silahkan langsung kunjung website jdih.kpu.go.id untuk mengakses PKPU yang mengatur terkait hal tsb.