KPU Kota Palu menyampaikan Surat Jawaban ke Pimpinan DPRD Kota Palu terkait nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Kota Palu pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Selasa (31/05/22) KPU Kota Palu menyampaikan Surat Jawaban ke Pimpinan DPRD Kota Palu terkait nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat Pimpinan DPRD Kota Palu pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022.

Penyampaian Surat Jawaban KPU Kota Palu Nomor 102/PY.03/7271/2022 perihal Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD kota Palu dari Partai Gerakan Indonesia Raya atas nama Thompa Yotokodi, S.Sos, beserta lampiran Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya diserahkan secara resmi dan langsung oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Faisal, SH didampingi staf Sekretariat KPU Kota Palu yang diterima oleh Plt. Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana, S.Sos didampingi Kabag. Persidangan Sekretariat DPRD Kota Palu, Gladys Levina, SE di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Palu.

Dalam surat disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu atas nama Thompa Yotokodi, S.Sos peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan Kota Palu 1 adalah peringkat suara sah terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Drs. Basmin H. Karim dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.