Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Jumat (12/5/23) pukul 14.12 Wita, Ketua dan Anggota KPU Kota Palu menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu, oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu, di Kantor KPU Kota Palu.
Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang diserahkan dalam bentuk fisik yaitu surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
Selanjutnya KPU Kota Palu memeriksa dokumen persyaratan untuk memastikan:
1. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon;
2. daftar Bakal Calon telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan
3. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon.
Setelah dokumen diterima, KPU Kota Palu melakukan pemeriksaan melalui SILON dengan menggunakan matriks indikator, dan Hasil Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon dituangkan dalam Berita Acara, sebagaimana diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.