KPU Kota Palu melakukan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Senin (8/5/23) pukul 10.00 Wita, KPU Kota Palu melakukan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palu, yang diajukan oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Palu.

Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon yang diserahkan dalam bentuk fisik yaitu surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, dan daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

Selanjutnya KPU Kota Palu memeriksa dokumen persyaratan untuk memastikan: 
1. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon;
2. daftar Bakal Calon telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon; dan
3. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon. 

Setelah dokumen diterima, KPU Kota Palu melakukan pemeriksaan dengan menggunakan matriks indikator dan Hasil Pemeriksaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023.