Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - Selasa (07/06/22) Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden bersama Kabag. Hukum dan SDM Rizal Jasman memberikan pengarahan pada supervisi/monitoring KPU Provinsi Sulteng dalam rangka penguatan kelembagaan organisasi dan disiplin aparatur kepada Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Palu di Ruang Media Center KPU Kota Palu.
Pada kesempatan tersebut, Sahran Raden menegaskan perlunya memahami tugas pokok dan fungsi sebagai komisioner dan sekretariat, agar upaya pengembangan kapasitas yang dilakukan kedepannya merupakan solusi dari permasalahan kelembagaan, yang meliputi Kemampuan teknis, Kemampuan manajerial dan Kemampuan sosio cultural.
Selanjutnya Kabag. Hukum dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Tengah Rizal Jasman juga menjelaskan terkait aturan disiplin aparatur dan penegakannya dilingkungan KPU Kabupaten/Kota serta perlunya pengawasan kinerja pegawai demi tercapainya pengembangan kapasitas kelembagaan yang dapat berpengaruh baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta dan pemilih.
Hadir dalam kegiatan, Ketua dan Anggota KPU Kota Palu bersama Sekretaris beserta Kasubbag dan seluruh staf sekretariat KPU Kota Palu.