Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019

Palu, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu. Kamis (12/8/2021) KPU Kota Palu mengikuti kegiatan Diskusi Online (Webinar) secara virtual melalui zoom meeting dengan tema Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024 mengacu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh KPU RI.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan dan arahan Ketua KPU RI sekaligus membuka acara kemudian dilanjutkan materi oleh narasumber I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (anggota KPU RI) dan  Gede Narayana (Ketua Komisi Informasi RI) yang dipandu oleh Eberta Kawima (Deputi Bid. Dukungan Teknis KPU RI).

Peserta kegiatan yaitu Ketua KPU Provinsi, Kab./Kota dan Div. Sosdiklih KPU Prov. Kab./Kota selaku Pembina PPID, Sekretaris KPU Prov dan KPU Kab./Kota selaku atasan PPID, Kabag dan Kasubag selaku PPID.

Kegiatan dimaksudkan agar KPU selaku penyelenggara memahami tugas dan kewajiban dalam menyampaikan informasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan kepada masyarakat serta memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi Publik.