Palu, jdih.kpu.go.id - Kamis (08/09/22) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, komitmen pada rincian program dan jadwal kegiatan, terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, yang termuat dalam Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022.
Rincian program dan jadwal kegiatan yang dimaksud, adalah KPU Kota Palu melakukan Verifikasi Administrasi terhadap surat pernyataan dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik, serta melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022, jadwal kegiatan dilaksanakan mulai hari Senin s.d Kamis atau tanggal 5 September s.d 8 September 2022.
Terpantau sampai pukul 00.00 Wita tampak tim verifikasi administrasi yang dipimpin Sekretaris KPU Kota Palu tetap setia menunggu kehadiran Parpol, yang didampingi Komisioner KPU Kota Palu serta pengawasan dari Bawaslu Kota Palu.
Untuk mengetahui lebih rinci dan detail Keputusan KPU Nomor 330 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 331 Tahun 2022, silahkan diunduh di https://jdih.kpu.go.id/sulteng/palu