Jumat (05/08/22) Ketua dan Anggota KPU Kota Palu menerima audiensi Pengurus Dewan Pimpinan Kota Palu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (DPK Perkasa) di ruang kerja Ketua KPU Kota Palu.
Audiensi tersebut terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Pimpinan Kota Palu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Nuryani K. Yabu menyampaikan bahwa sebagai Parpol yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu 2019, ingin mendahului dengan menyerahkan Surat Mandat Liasion Officer (LO) agar keberadaan kepengurusan dan kantor tetap mereka diketahui oleh KPU Kota Palu, serta akan memanfaatkan keberadaan Helpdesk untuk konsultasi pemenuhan persyaratan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 terutama penggunaan Sipol.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Mandat Liaision Officer (LO) oleh Ketua Dewan Pimpinan Kota Palu Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (DPK Perkasa) Nuryani K. Yabu dan diterima oleh Sekretaris Helpdesk Faisal.