PALU, jdih.kpu.go.id/sulteng/palu - KPU Kota Palu menyampaikan Surat Jawaban ke Pimpinan DPRD Kota Palu terkait nama Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu hasil Pemilu Tahun 2019 pada Selasa, 15 Maret 2022.
Penyampaian Surat Jawaban KPU Kota Palu Nomor 60/PY.03/7271/2022 beserta lampiran Berita Acara dan dokumen pendukung lainnya diserahkan langsung oleh Faisal, S.H. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kota Palu yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal, S.Pd.I.,M.Pd didampingi Sekretaris DPRD Kota Palu Moh. Ridwan Karim, S.Sos.,M.Si di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kota Palu.
Alur proses Pengganti Antarwaktu dilakukan sejak diterimanya Surat Pimpinan DPRD Kota Palu Nomor 171.4/240/Persidangan pada tanggal 9 Maret 2022 yang berisikan penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang diberhentikan antarwaktu karena meninggal dunia Almarhum yth. Mohamad Ikhsan (nama berdasarkan DCT) dan meminta nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu Sisa Masa Jabatan 2019-2024 yang segera ditindak lanjuti oleh KPU Kota Palu dengan langsung melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pemenuhan syarat calon Pengganti Antarwaktu bahwa Anggota DPRD Kota Palu dari Partai Gerindra mewakili Daerah Pemilihan Kota Palu 3 (Palu Selatan - Tatanga), peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya adalah nomor 3 (tiga) atas nama Sdr. Ishak Sandy Tandigala, SE (nama berdasarkan DCT) dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu.
"Anggota DPRD Kota Palu yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama," kata Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah.
Menurut Iskandar Lembah, Hasil verifikasi ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota KPU Kota Palu yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Penelitian Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Palu,
selanjutnya KPU Kota Palu akan menyampaikan nama Calon Pengganti Antarwaktu hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Pimpinan DPRD Kota Palu.