Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
204
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR : 34/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/IV/2021 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 104/PHP.BUP-XIX/2021 DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MOROWALI UTARA TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2021
Nomor Keputusan
34/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/IV/2021
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
21 April 2021
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN REKAPITULASI TUNGSURA PASCA PUTUSAN MK
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara
Keterangan Status
Membatalkan:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020, sepanjang perolehan suara masing-masing Pasangan calon di Tempat Pemungutan Suara 1 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan Tempat Pemungutan Suara 1 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato