Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
45
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR : 37/HK.03.1-Kpt/7205/KPU- Kab/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
37/HK.03.1-Kpt/7205/KPU- Kab/VIII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PPS SE-KABUPATEN BUOL
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol
Keterangan Status

MENGUBAH:

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 

Perubahan Kedua:

Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-Kab/VI/2020  tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Buol Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020

Perubahan Sebelumnya:

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 10/HK.03.1- Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Perubahan AtasKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Buol Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020