MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 TENTANG PENETAPAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Perubahan Kedua:
Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 12/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Buol Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020
Perubahan Sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 10/HK.03.1- Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Perubahan AtasKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 8/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Buol Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020