MENGUBAH:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR 17/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI DESA KECAMATAN GADUNG KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
PERUBAHAN KEDUA:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR : 31/HK.03.1-Kpt/7205/KPU- KAB/VII/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BUOL NOMOR 17/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/VII/2020 TENTANG PENGANGKATAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI DESA KECAMATAN GADUNG KABUPATEN BUOL UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Perubahan Sebelumnya:
Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Buol Nomor: 26/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/VII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol Nomor 17/HK.03.1-Kpt/7205/KPU-KAB/VII/2020 tentang Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Di Desa Kecamatan Gadung Kabupaten Buol untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Tahun 2020