Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
34
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 87/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA BAKALAN KECAMATAN TINANGKUNG DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
87/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/VI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Bakalan Kecamatan Tinangkung
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 35/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.