Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
95
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 497/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 359/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA BALALON KECAMATAN BULAGI SELATAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
497/PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Penetapan Petugas Ketertiban TPS Desa Balalon Kecamatan Bulagi Selatan Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 359/ PP.04.2-Kpt/7207/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara di Desa Balalon Kecamatan Bulagi Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020.