Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
71
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 51/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LUKSAGU KECAMATAN TINANGKUNG UTARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
51/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Luksagu Kecamatan Tinangkung Utara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mengubah :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 27/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Utara Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
Memberhentikan Sdr. Rudi Santo dan Sdr. Irfan H. Kadae sebagai Anggota PPS Desa Luksagu
Mengangkat Sdr. Dirwan Banet dan Sdr. Mauluddin S. Pau sebagai Anggota PPS Desa Luksagu.