Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
60
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 43/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA MANSAMAT B KECAMATAN TINANGKUNG SELATAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
43/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Mansamat B. Kecamatan Tinangkung Selatan
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Tinangkung Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Memberhentikan Sdr. Awaluddin K. Raden sebagai Anggota PPS Desa Mansamat B. Kec. Tinangkung Selatan.

Mengangkat Sdr. Husrin Mongko sebagai Anggota PPS Desa Mansamat B. Kec. Tinangkung Selatan.