Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
53
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 40/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA LALENGAN KECAMATAN BUKO PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
40/PP.05.1-Kpt/7207/KPU-Kab/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Lalengan Kecamatan Buko
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mengubah :

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 35/PP.05.1-Kpts/7207/KPU-Kab/I/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.

Memberhentikan Sdr. Ajir Riky Gufron Ogotan sebagai Anggota PPS Desa Lalengan.

Mengangkat Sdr. Sarpin Lakato sebagai Anggota PPS Desa Lalengan.