Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
53
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 43/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 41/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
43/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Kedua Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status
Mencabut :
Ketetapan Diktum KEDUA Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya pada Lampiran VI.