Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Jumlah Diunduh
45
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 42/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 41/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 TENTANG PENETAPAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
42/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Perubahan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Tahun 2019
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan
Keterangan Status

Mencabut :

Ketetapan Diktum KEDUA Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 41/PL.01.4-Kpt/7207/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten  Banggai Kepulauan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya pada Lampiran II, Lampiran VIII dan Lampiran X.